Pimpinan BULD DPD RI Senator Abdul Hamid Tinjau Pengelolahan Sampah di Kota Pekanbaru

Pekanbaru – Anggota DPD RI H. Abdul Hamid, S.Pi.,M.Si melakukan pemauntauan terhadap pengangkutan sampah di tempat pembuangan sementara yang terdapat di kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, selasa (25/3/2025).

Pemantauan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah dan peraturan gubernur riau nomor 64 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi pengelolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Provinsi Riau.

Senator asal Riau H. Abdul Hamid yang merupaman wakil ketua II di Badan Urusan Legislasi Daerah ( BULD ) DPD RI ini berharap undang-undang nomor 18 tahun 2008 benar-benar di aplikasikan oleh pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.

“Saya berharap kepada seluruh pemerintahan, baik Provinsi maupun daerah dapat mengaplikasikan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tersebut”. Tutur Abdul Hamid.

Abdul Hamid juga mengingatkan pentingnya pengelolahan sampah, karena sampah tidak hanya menciptakan masalah estetika dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan sampah di Indonesia yang buruk, dapat berdampak jangka panjang terhadap sumber daya alam, pariwisata dan bahkan ketahanan pangan negara.

Selain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, peraturan pengelolaan sampah di Indonesia juga meliputi: 

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012
– PP Nomor 27 Tahun 2020
– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017
– Perpres Nomor 83 Tahun 2018
– Peraturan Menteri (Permen) LH Nomor 13 Tahun 2012
– Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga