Jakarta – Anggota Komite II DPD RI Senator H. Abdul Hamid, S.Pi.,M.Si mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penyaluran gas LPG 3 Kg, Selasa (4/2/2025).
Hal ini disampaikan oleh Senator Abdul Hamid diruang kerjanya setelah Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan bahwa pengecer kembali di perbolehkan menjual kembali gas LPG 3 Kg.
“Kita sangat mengapresiasi kebijakan ini, karena terkait kebutuhan masyarakat luas”ujar Abdul Hamid.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Regulasi yang berlaku sejak 1 Februari 2025 itu mengatur hanya subpangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diizinkan menjual tabung LPG tiga kilogram.
Karena kebijakan itulah penyaluran gas LPG 3 Kg tidak lagi tersedia di warung-warung kecil, akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkannya.
Tiga hari berjalan, larangan penjualan gas melon di warung pengecer telah menuai keresahaan, di kalangan konsumen, penjual eceran, hingga pemilik pangkalan gas.
Mereka mengeluhkan antrean yang lama, jarak agen gas yang jauh, hingga jumlah LPG yang langka. Bahkan, seorang warga di tanggerang selatan dilaporkan meninggal dunia usai mengantre membeli gas melon.
Atas beragam keluhan itu, Presiden Prabowo Subianto disebut menginstruksikan agar pengecer boleh kembali berjualan gas LPG tiga kilogram per 4 Februari 2025.
Senator Abdul Hamid yang membidangi bidang ESDM, BUMN, PERINDAG di Komite II DPD RI merasa lega karena intruksi Presiden Prabowo tersebut membuat warung-warung kecil bisa kembali menjual eceran gas LPG 3 Kg dan masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi mencari pangkalan gas.
“Itu adalah keputusan yang tepat, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait langkanya penjualan gas LPG 3 Kg tersebut, apalagi untuk daerah-daerah kepulauan dan daerah-daerah terpencil, tutup Abdul Hamid.