Bupati Bengkalis Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Melalui Sistem Informasi

Bengkalis, sahabatrakyat.com – Bupati Bengkalis Kasmarni mengingatkan agar dalam kegiatan pengadaan barang/jasa harus melalui sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau di Aplikasi SIRUP.

“Kami juga ingatkan dan tekankan seluruh kegiatan/proyek yang gagal lelang tahun 2020, untuk segerakan dilakukan pelelangan pada tahun ini, kemudian kepada PA, KPA, PPTK diminta turunlangsung kelapangan guna meninjau pelaksana kegiatan masing-masing perangkat daerah,” tegas Kasmarni dalam acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/3).

Kasmarni mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Kami memberikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, mengingat sosialisasi ini memiliki makna penting guna menyamakan persepsi terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga para kepala perangkat daerah dan pejabat pembuat komitmen dapat memahami atau melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap orang nomor satu Bengkalis.

Dilanjutkan Bupati Bengkalis, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, kepada seluruh pejabat kepala perangkat daerah dan pejabat pembuat komitmen, diminta untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, (Ant)