Seorang Spesialis Pembobol Rumah Mewah di Inhil Dibekuk Polisi

Tembilahan – Seorang spesialis pembobol rumah mewah di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya dibekuk aparat kepolisian setempat.

Pria berinisial AN (35) yang merupakan warga Tembilahan ini dibekuk berkat rekaman kamera pengawasdi rumah korbanbernama Yulia.

Paur Humas Ipda Esra, Kamis mengatakan bahwa AN menjalankan aksinya di rumah korban yang berada di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan pada Rabu (19/5) sekira pukul 19.00 WIB. Sejumlah perhiasan dan komputer korban hilang digondol pelaku.

Saat peristiwa tersebut Yulia tengah berada di Kota Pekanbaru.

Yuliamengetahuirumahnya dibobol maling pada Kamis (20/5). Saat itu ia melalui telepon memintakeluarganya yang tinggal di Jalan Pendidikan Tembilahan untuk mengambil paket dari seorang kurir yang sudah menunggu di luar pagar rumahnya.

“Setelah paket diambil, keluarganya itu melihat lampu di dalam rumah korban masih menyala dan melaporkannya ke korban, korban lalu meminta kembali keluarganya itu untuk mematikan lampu di dalam rumah, saat itulah keluarga korban tersebut melihat rumah dan isinya dalam keadaan porak-poranda,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan bahwa keadaan isi rumahnya yang berantakan, Yulia lalu bergegas pulang ke Tembilahan dan melihat sendiri keadaan rumah yang berantakan dan sejumlah barang berharganyahilang.

“Korban bergegas melihat CCTV yang ada di ruang keluarga, memutarrekamandan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalinya masuk ke dalam rumah. Dari situ korban menyadari bahwa rumahnya sudah dimasuki maling,” bebernya.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk ditindaklanjuti. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp200 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkapSat Reskrim Polres Inhil. Pelaku inisial AN (35) beralamat di Tembilahan.

“AN mengakui perbuatannya, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)