Masuknya Nama MYTT Tahun 2021 Pada Artikel Yang Terbit Tahun 2019 Masih Menjadi Misteri, Editor dan Reviewer Jurnal Niara Dosen UNRI Bungkam

Pekanbaru– Masuknya nama MYTT dalam jurnal yang diterbitkan di Jurnal Niara, Universitas Lancang Kuning dengan judul artikel ” Strengthening Institutions In The Effort Adat Customary Law Enforcement In Illegal Gold Mining Areas Affected” Masih menjadi misteri dan Penuh kejanggalan. Sebelumnya Jurnal tersebut ditulis 3 orang diantaranya, Sujianto, Ikhsan dan Syofian. Namun kemudian tahun 2021 penulis di artikel tersebut ditambah dengan nama MYTT sehingga penulis menjadi 4 orang yaitu : Sujianto, Ikhsan, Syofian dan MYTT dengan edisi terbitan yang tidak berubah tetap di Volume 12 No.1 tahun 2019.

Beberapa waktu yang lalu, pengelola jurnal Niara Trio Saputra telah menjelaskan dalam sebuah media online (riauonline) kalau penambahan nama MYTT dalam jurnal itu sama sekali bukan pelanggaran. Namun penelusuran yang dilakukan sahabatrakyat melihat adanya kejanggalan dalam penambahan nama tersebut. Pasalnya Nama MYTT masuk 2 tahun setelah jurnal tersebut diterbitkan.

Jurnal dengan judul artikel ” Strengthening Institutions In The Effort Adat Customary Law Enforcement In Illegal Gold Mining Areas Affected” Version 1 diterbitkan dalam Jurnal Niara Tanggal 27 July 2019 (Sekarang menjadi 10 Mei 2019) dan kemudian diedit pada Tanggal 29 Juni 2021 dengan memasukan nama MYTT pada artikel yang diterbitkan volume 12 no.1 tahun 2019 tersebut.

Trio saputra, dalam keterangannya pada riauonline.com tersebut mengakui bahwa penulis artikel tersebut yaitu syofian tidak memasukkan nama MYTT pada artikel ketika proses penerbitannya tahun 2019. Kemudian Trio Saputra juga mengaku bahwa pada tahun 2021, MYTT menghubunginya dan meminta namanya ditambahkan sebagai penulis pada artikel tersebut, dengan dalih MYTT benar terlibat dalam artikel tersebut, tetapi lupa dan tidak tau artikel tersebut telah terbit.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Pengelola Jurnal mengabaikan salah satu ketentuan dalam jurnal niara sendiri yaitu bagian author guidline. Berdasarkan penelusuran sahabat rakyat pada author guidline jurnal niara, secara jelas memberikan panduan kepada penulis yang ingin submit artikel ke jurnal tersebut yaitu : “The names of authors should be written in full accompanied by the name of the agency or institution and address of the author(s)” artinya dalam bahasa Indonesia adalah Nama penulis harus ditulis lengkap disertai dengan nama instansi atau lembaga dan alamat penulis. Ini artinya dalam proses menjelang penerbitan semua nama penulis mesti ditulis lengkap. Sehingga penambahan nama penulis 2 tahun kemudian menjadi janggal, karena bertentangan dengan ketentuan jurnal niara itu sendiri.

Selain itu, trio saputra juga tidak konsisten pada kode etik publikasi di jurnal niara sendiri yaitu bagian kode etik penulis yang berbunyi Authorship should be limited to those who have made a significant contribution to the conception, design, execution, or interpretation of the reported study. All those who have made significant contributions should be listed as co- authors. Where there are others who have participated in certain substantive aspects of the research project, they should be named in an Acknowledgement section dalam bahasa indonesia artinya jurnal niara sebelum artikel diterbitkan sudah mewajibkan membatasi Kepengarangan hanya pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping. Di mana ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus disebutkan di bagian Ucapan Terima Kasih.

Dengan masuknya nama MYTT dua tahun kemudian, menjadi pertanyaan apakah pembatasan kepengarangan sebelum artikel terbit tidak diberlakukan pada MYTT? Kemudian seperti apa kontribusi MYTT pada artikel tersebut sehingga namanya layak masuk dua tahun kemudian? Jika MYTT punya berkontribusi tentunya tidak mungkin terlupakan oleh 3 penulis di tahun 2019 tersebut yaitu Sujianto, Ikhsan dan Syofian ketika mereka melakukan submit ke jurnal Niara tahun 2019. lanjut sumber tersebut.

Beliau menambahkan, Keterangan pengelola jurnal niara, yang menyatakan tindakannya tersebut bukan merupakan sebuah pelanggaran, patut dipertanyakan? Sebab tindakan pengelola jurnal Niara dan MYTT dan pihak lain yang terlibat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangan. Adapun peraturan yang dilanggar adalah peraturan menteri pendidikan , kebudayaan, riset dan teknologi RI Nomor 39 tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah pasal 10 ayat 4 yang berbunyi : kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf d merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki konstribusi dalam sebuah karya ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa : huruf (a) Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan konstribusi dalam karya. Kepengarangan Palsu termasuk pelanggaran berat dan Sanksi bagi pimpinan universitas yang melanggar ketentuan tersebut adalah Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari jabatan.

Kemudian bukti yang ditemukan dari lembaga pengindeks seperti 1. Sinta ristekbrin : nama mytt tidak ada sebagai penulis, 2 . Akun google Scholars Sujianto (salah seorang penulis) nama mytt juga tidak ada, 3. Reseacrhgate : mytt juga tidak ada, kemudian 4. Semantic Scholars : nama mytt juga tidak ada.

Andri Salah Seorang Relawan Jurnal Indonesia (RJI) Senin (21/2/2022) menyampaikan karena ada perubahan di artikelnya yang mana nama MYTT lupa di tulis di karyanya yang 2019, Dan di tahun 2021 muncul nama MYTT. “Untuk itu perlu mekanisme erratum, etikanya begitu. Namun, yang jadi pertanyaan, kenapa sampai selama itu lupa mencantumkan nama ? Untuk Motif dibalik itu saya kira saya tidak punya persepsi apapun, Namun, Mengenai Etika publikasi semestinya ada mekanisme erratum (ralat), dan dibuat notifikasi terbitan terdekat. Jadi, pengelola jurnal tidak sembarang asal mengubah konten artikel tanpa mekanisme yang tepat sesuai kaidah publikasi ilmiah (cope).

Erratum merujuk pada koreksi kesalahan yang dilakukan pada artikel oleh penerbit. Maka setiap perbaikan harus se izin penulis sebelum dipublikasi kembali. Corrigendum merujuk pada koreksi/perubahan atas artikel oleh penulis setelah artikel tersebut publish. Penulis harus menghubungi editor jurnal, yang akan menentukan dampak perubahan dan memutuskan tindakan yang sesuai.

Berdasarkan hasil penelusuran sahabatrakyat, beberapa penelitian syofian dan Sujianto tidak ditemukan yang melibatkan nama MYTT. Seperti misalnya penelitian sujianto dan Syofian yang berjudul : penerapan model pengembangan kelembagaan berbasis modal sosial dalam merumuskan kebijakan BUMDES sebagai Strategi Resiliensi Pembangunan Ekonomi Lokal didanai ristekdikti selama 3 tahun mulai 2019-2021. Terlihat jelas bahwa pihak yang terlibat dalam penelitian tersebut adalah hanya Sujianto, Elfizar dan Syofian. Nama MYTT tidak terlibat sama sekali dalam penelitian tersebut.

Kemudian, Penjelasan Trio Saputra, yang menyatakan bahwa yang berkorespondensi dalam penerbitan artikel tersebut adalah syofian (almarhum). Namun berdasarkan penelusuran, teks tertulis dalam artikel tersebut penulis korespondensi adalah ikhsan dengan email : ikhsanfh59@gmail.com. Seharusnya perubahan masuknya nama MYTT mesti melalui proses komunikasi dengan ikhsan, yang juga menjabat ketua Sistem Pengawas Internal UNRI.

Seorang pengelola Jurnal kredibel Terindeks Sinta 2 (Minggu, 20/2/2022) bidang Sosial Politik, berinisial D di salah satu kampus terkenal di Pulau Jawa, menjelaskan bahwa masuknya nama penulis baru pada artikel yang telah terbit adalah tidak lazim dan berpotensi bermasalah. Jika menemukan permintaan demikian, seharusnya pengelola jurnal yang kredibel menolak permintaan penambahan penulis baru pada artikel yang telah terbit. Penulis itu hanya boleh ditambahkan ketika proses editing menjelang artikel tersebut diterbitkan. Penambahan nama setelah artikel terbit, tidak dibenarkan. Pernah ada usaha percobaan sejenis dilakukan penulis artikel yang ingin menambahkan nama penulis baru pada artikel yang sudah terbit 6 bulan sebelumnya di jurnal kami. Permintaan tersebut langsung kami tolak, karena jelas akan banyak bermasalah. Apalagi memasukan nama penulis baru pada artikel yang telah terbit 2 tahun sebelumnya tentu jelas sangat bermasalah secara integritas akademik. Tutur D, yang juga telah memiliki karya ilmiah yang terbit di jurnal internasional bereputasi terindeks scopus.

Dari data yang dihimpun, Diketahui Pada tanggal 30 April 2021, Lembaga Pengembangan dan Penjamin Mutu Pendidikan (LPPMP) UNRI mengeluarkan surat dengan No : B/76/UN19.5.1.4/DI/2021 memberitahukan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat jendral kemendikbud pada tanggal 18-28 april 2021 terdapat 181 dosen dengan jabatan guru besar dan lektor kepala di UNRI tidak memenuhi persyaratan khusus evaluasi per tiga tahun (2017-2019), termasuk salah satunya MYTT dimana dalam keterangannya : Persyaratan artikel ilmiah tidak terpenuhi.
Surat tersebut menegaskan apabila sampai tanggal 30 juni 2021 konfirmasi karya ilmiah belum dilaporkan ke LPPMP maka, pemberian dana tunjangan serifikasi dosen dengan kategori tidak memenuhi karya ilmiah akan dihentikan sementara.

Kemudian tepatnya pada tanggal 5 juli 2021 Lembaga pengembangan dan penjamin mutu pendidikan kembali mengeluarkan surat pemberitahuan hasil verifikasi LK GB 2017-2019, dalam keterangan hasil verifikasi tersebut saudara MYTT masih berstatus tidak memenuhi dalam hal pemenuhan data karya ilmiah yang dihasilkan dalam rentang tahun 2017-2019.

Menurut Sahala Tua Saragih, terjadinya pemalsuan oleh dosen terkait dengan keharusan menjadi dosen profesional dengan menghasilkan karya ilmiah. Ada gejala semakin banyak orang yang justru berpendidikan tinggi, berstatus atau berjabatan sangat terhormat, dan tampak tekun menjalankan ibadah ternyata sama sekali tidak merasa malu melakukan penipuan atau pemalsuan. Siapa pun bisa mereka tipu. Gejala pemalsuan dikalangan dosen biasanya terkait kegiatan sertifikasi dosen, yang diujungnya mendapatkan tunjangan sertfikasi. Tidak aneh ada sebagian dosen yang menggampangkan pemenuhan hal tersebut dengan cara memalsukan hal yang disyaratkan. Dijudul tulisannya sahala membuat sebuah kalimat tanya, dosen Pemalsu mau profesional? ( Satu Harapan.com, 29 September 2016).

Gejala pemalsuan karya ilmiah ini bukanlah hal baru di perguruan tinggi. Data yang dilansir kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) ternyata sekitar 100 dosen setingkat lektor kepala terbukti memalsukan karya tulis. Mereka berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan Swasta (PTS). Para dosen tersebut terendus memalsukan karya ilmiah sebagai salah satu syarat menjadi guru besar. Terkait hal tersebut Ditjen Dikti Supriadi Rustad menjelaskan dari 100 dosen itu, 4 orang sudah mendapatkan sanksi penurunan pangkat dan dua lainnya dipecat dari jabatan dosen. Motivasi oknum dosen melakukan pemalsuan data, diantaranya ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (Nias Online.net, 7 Oktober 2013).

Menurut Prof. Dr. Ir. Yanuarsyah Haroen, ketua Tim penilaian Angka Kredit Ditjen Dikti adalah sudah menjadi gejala umum di Indonesia bahwa dosen Indonesia kebanyakan ngomong dibandingkan menulis, sehingga publikasi karya ilmiah minim. Ditjen Dikti menyayangkan ketidaksiapan dan kelemahan dosen Indonesia dalam menulis karya Ilmiah padahal penulisan karya Ilmiah merupakan bagian untuk penilaian sertfikasi dosen yang berujung pada cair tidaknya pemberian tunjangan sertfikasi dosen (Jurnal asia.com, 26 November 2014). Ternyata besaran tunjangan sertifikasi dosen besarannya cukup menggiurkan, biasanya tunjangan sertifikasi dosen adalah sebesar 1 kali gaji pokok, tergantung kepangkatan dosen tersebut. Dosen dengan pangkat lektor kepala IV b bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen maksimal 5 jutaan perbulannya (Kompas.Com, 14 September 2021).

Sebagai informasi tambahan, artikel Strengthening Institutions In The Effort Adat Customary Law Enforcement In Illegal Gold Mining Areas Affected” yang terbit di tahun 2019 tersebut telah dikutip oleh 3 artikel lain di tahun 2020, dimana kutipan tersebut menunjukkan nama MYTT tidak tercantum didaftar pustaka. Diantaranya :
1. Nurpeni, Fara Merian Sari. Leader Vertical Coordination To Community in The Development Implementation. Jurnal Niara 2 Januari 2020 ( daftar pustaka : Sujianto, Ikhsan dan Sofian)
2. Imam Wahyu Romadhon, Reza Pratiwi Prabandari, Monica Indah Damayanti. Nature Through The Potensial Development of Tourism to Increase Economic And Social Village Sekapung. Jurnal Niara 2 Januari 2020 (daftar pustaka : Sujianto, Ikhsan, dan Sofian)
3. Modal sosial kelembagaan Petani karet di Kabupaten Kuantan Singingi, Jurnal Gulawendatah : Jurnal Study Sosial 2019 (daftar pustaka : Sujianto, Ikhsan, dan Sofian).
Dari ketiga artikel yang di publish pada tanggal 27 july 2019 tidak dicatat nama MYTT dalam daftar pustaka.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih sahih mengenai kejanggalan penambahan nama tersebut, sahabat rakyat menghubungi editor jurnal niara yang juga dosen UNRI, Meizi Herianto. Ketika dihubungi sahabat rakyat melalui Pesan WA Meizi Herianto terkesan mengelak dan hanya menjawab “ maaf sdg ngajar mas… lain waktu ya, Wasslam”balasnya.

Kemudian sahabat rakyat juga menghubungi reviewer jurnal niara yang juga dosen UNRI, Febbi Yuliani. Ketika dihubungi sahabat rakyat kemaren melalui Pesan WA Febbi Yuliani belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.