
Pekanbaru – Untuk menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah dan Mengingat amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah Provinsi Riau melalui Kebangpol Riau melakukan rapat koordinasi penanganan konflik sosial se-Provinsi Riau tahun 2021.
Rapat Koordinasi pananganan konflik sosial tersebut diberi tema ‘Antisipasi Konflik Sosial Pada Masa Pandemi Covid 19’, dilaksanakan di hotel Hotel Bono Jalan Riau Kota Pekanbaru, Senin (20/9/2021).
Rapat Kordinasi Penanganan Konflik Sosial Se-Provinsi Riau tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Riau Brigadir Jenderal TNI (Purn.) H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P, Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Drs. Kahharudin,M.Pd, Polda Riau diwakili Dir Intel Polda Riau Kombes Pol. Aris Prasetyo Indaryanto, SIK, M.Si, Kasrem 031/WB diwakili oleh Kasi Intel Korem 031/WB Kolonel Cpl Dedi Kurnia Harahap, S.H, S.I.P, Binda Riau Diwakili oleh Agus Sujoko, Jubir Covid 19 Provinsi Riau dr. Indra Yovi Sp.P (K), Kasi Teritorial Korem 031/WB Kolonel Kav Jonny Harianto G., S.I.P, Timdu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pembentukan Tim terpadu penanganan konflik sosial, yang ditindak lanjuti dengan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial baik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara tegas telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Wagubri kembali menjelaskan bahwa pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial khususnya bertujuan untuk mengefektifkan keterpaduan dan koordinasi antar aparatur pemerintah daerah dengan Instansi vertikal terkait di daerah, khususnya dalam upaya penanganan konflik sosial melalui langkah-langkah kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan paska konflik. Upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan secara terkoordinasi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam satu tahun terakhir secara umun sudah berjalan dengan optimal.
“Selanjutnya, Dengan adanya Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial di daerah Program dan kegiatan pada masing-masing daerah melalui OPD dan instansi vertikal di daerah, yang terkait dengan Penanganan Konflik sosial khususnya upaya pencegahan konflik tentu akan berjalan sinergi sehingga berbagai permasalahan atau Potensi konflik yang ada di daerah dapat ditangani secara terarah, terukur, cepat dan tepat.” Harap Wagubri.

Untuk itu, lanjut Wagubri “melalui rapat ini kami kembali menekankan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi terpadu penanganan konflik sosial menjadi penting untuk kita laksanakan bersama, demi menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah. Mengingat ini merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, beserta peraturan tindak lanjutnya.”
“Kami mengucapkan selamat kepada kita semua selaku Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial Provinsi Riau yang telah meraih peringkat V Nasional. Pelaporan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial pada Tahun 2019 yang mana evaluasi terakhir dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Untuk Pelaporan 2020 belum ada pengumuman dari Ditjen Polpum Kemendagri, “Tutup Wagubri.
Ditempat yang sama Kasi Teritorial Korem 031/WB Kolonel Kav Jonny Harianto G., S.I.P memaparkan beberapa hal diantaranya : Pasukan TNI ikut melakukan kegiatan untuk menyukseskan kebijakan tersebut dengan melakukan patroli dan menyosialisasikan pemakaian masker serta pentingnya physical distancing. Kemudian, membantu melaksanakan verifikasi masyarakat penerima bantuan sosial baik dari pemerintah pusat dan daerah, memastikan arus dan jalur logistik tidak mengalami kendala, dan membantu menyalurkan bantuan logistik ke masyarakat yang membutuhkan.
“TNI bersama dengan Polri kompak membangun dapur umum selama pandemi Covid-19. Personel TNI dan Polri kemudian ditempatkan di objek-objek vital. Petugas Kepolisian diterjunkan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan untuk menenangkan masyarakat, sedangkan personel lainnya melakukan penyekatan kota. Aparat berupaya melakukan penegakan hukum dengan menangkap provokator dan pelaku kerusuhan. Setelah itu, situasi mulai kondusif.”Jelas Kolonel Kav Jonny.