Dumai-Pemerintah Kota dan DPRD Kota Dumai Sepakati APBD Perubahan pada rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai tentang rancangan kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan (KU-APBDP) TA. 2021 Serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS-P) TA. 2021 bertempat diRuang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, Kamis (16/9/2021).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto. ST, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, Kapolres Dumai Diwakili oleh Kasat Binmas, AKP Kamal Harahap, Dandim 0320/ Dumai diwakili Pasi Ops, Letda Arh Julkifli, Dan Lanal Dumai Diwakili oleh Pasiminlog, Lettu Arief Hakim, Kejari Dumai diwakili oleh Kasi Intel, Devitra Romiza, S.H, M.H, Anggota DPRD Kota Dumai berjumlah 22 (Dua Puluh Dua) orang, Unsur Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Dumai.
Setelah Paripurna tersebut dibuka oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Dumai, Ketua DPRD kota Dumai Agus Purwanto. ST dalam sambutannya menyampaikan, sebagai salah satu pelaksanaan fungsi Anggaran, DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau Perubahan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah, dimana salah satu tahap pelaksanaannya adalah melalui pembahasan Kebijakan Umum APBD Perubahan/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang disusun oleh Walikota berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Agus menjelaskan, sebagaimana dimaklumi bahwa Kebijakan Umum APBD Merupakan sarana dalam menjabarkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran yang mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum seperti gambaran kondisi ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD, Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah serta kebijakan pembiayaan. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) juga menegaskan program dan prioritas batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap SKPD sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD berdasarkan ketentuan dalam Kebijakan Umum APBD Perubahan.
“Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada Walikota Dumai yang telah menugaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang telah memberi kontribusi positif dalam membahas Rancangan Kebijakan Umum APBDP / Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kota Dumai tahun 2021. Apresiasi yang sama juga kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Dumaimelalui Badan Anggaran yang secara bersama-sama telah melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga pembahasan kedua dokumen ini dapat diselesaikan dengan lancar,” Jelas Ketua DPRD.
Sementara Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai melakukan Pembahasan dokumen Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dilakukan secara maraton namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
“Hal ini merupakan prinsip Kemitraan yang sejajar antara Pemeritah Daerah dengan DPRD Sebagai sesama unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, kemitraan ini perlu terus dibina dan dipertahankan secara optimal dalam Koridor saling asah, saling isi dan saling menghormati serta menghargai dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan saling sesuai dengan tugas, fungsi dan peran masing-masing.
Berkaitan dengan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2021, maka secara umum Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan APBD Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
Prediksi Pendapatan Daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.296.269.073.350,00 (satu triliun dua ratus Sembilan puluh enam milyar dua ratus enam puluh Sembilan juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) atau naik sebesar Rp. 115.240.512.821,00 (seratus lima belas milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah). Atau 9,76% dari yang semula ditetapkan sebesar Rp 1.181.028.560.529,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu milyar dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu nama ratus dua puluh Sembilan rupiah).
Berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum, APBD Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran sementara Perubahan APBD Kota Dumai tahun 2021 tersebut, disepakati bahwa prediksi pendapatan daerah di dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.296.269.073.350,00 ( Satu Triliun dua ratus sembilan puluh enam milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sedangkan untuk prediksi Belanja Daerah di dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.454.362.356.872,00 ( Satu triliun empat ratus lima puluh empat milyar tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang secara rinci akan dijabarkan didalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2021.
Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KU) APBD Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA. 2021 oleh Pemko Dumai dan DPRD Kota Dumai ditandatangangi oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto. ST, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari.