PEKANBARU-Laporan Alumni UNRI kepada Rektor UNRI tentang pemalsuan karya ilmiah beberapa waktu yang lalu sempat diabaikan oleh SENAT UNRI dengan alasan yang tidak jelas. Namun beberapa hari ini Rektor UNRI mengambil alih dengan mulai membentuk tim verifikasi Karya Ilmiah.
Tim verifikasi yang dibentuk Rektor UNRI tersebut beranggotakan 3 orang diantaranya Prof. Hasnah, Prof. Usman Tang dan Dr. Mexsasai Indra. Berdasarkan informasi yang dihimpun riau.sahabatrakyat.com pembentukan tim tersebut atas desakan dari Itjen Kemendikbud agar kasus dugaan praktek pemalsuan karya Ilmiah tersebut ditindaklanjuti.
Dalam konteks ini, beberapa pihak telah dipanggil diantaranya MYTT diduga pelaku pemalsu karya Ilmiah yang juga merupakan anggota senat UNRI, TS pengelola salah satu jurnal di salah satu Universitas di Riau. TH sebagai orang mengetahui proses pemalsuan tersebut.
Adapun Wakil Rektor, bagian keuangan patut juga di proses, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena tetap membayarkan uang sertifikasi dosen MYTT, padahal sang wakil rektor diduga mengetahui bahwa karya ilmiah yang disetorkan oleh MYTT adalah palsu, namun sang wakil rektor tetap membayarkan uang negara yang seharusnya tidak boleh dibayarkan.
Sebelumnya, Masuknya nama MYTT dalam jurnal yang diterbitkan di Jurnal Niara, Universitas Lancang Kuning dengan judul artikel ” Strengthening Institutions In The Effort Adat Customary Law Enforcement In Illegal Gold Mining Areas Affected” yang menjadi misteri dan Penuh kejanggalan. Pasalnya, jurnal tersebut swbwlumnya hanya ditulis 3 orang diantaranya, Sujianto, Ikhsan dan Syofian. Namun 2 tahun berselang tepatnya tahun 2021 penulis di artikel tersebut ditambah dengan nama MYTT sehingga penulis menjadi 4 orang yaitu : Sujianto, Ikhsan, Syofian dan MYTT dengan edisi terbitan yang tidak berubah tetap di Volume 12 No.1 tahun 2019.
Pengelola jurnal Niara Trio Saputra pada Jum’at 18 Februari 2022 yang lalu di salah satu media online (riauonline.co.id) menjelaskan kalau penambahan nama MYTT dalam jurnal itu sama sekali bukan pelanggaran.
Jurnal dengan judul artikel ” Strengthening Institutions In The Effort Adat Customary Law Enforcement In Illegal Gold Mining Areas Affected” Version 1 diterbitkan dalam Jurnal Niara Tanggal 27 July 2019 (Sekarang menjadi 10 Mei 2019) dan kemudian diedit pada Tanggal 29 Juni 2021 dengan memasukan nama MYTT pada artikel yang diterbitkan volume 12 no.1 tahun 2019 tersebut.
Setelah dipanggil dan di introgasi oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Rektor UNRI, Para pelaku yang diduga terlibat dalam pemalsuaan tersebut diantaranya MYTT dan TS sudah memberikan pengakuan atas tindakannya tersebut.
Prof. Usman Tang salah seorang Tim Pencari Fakta saat dihubungi pers Senin (18/4/2022) menyampaikan bahwa tim sudah dibentuk dan sudah diverifikasi.
“Wassalam, sudah dibentuk timnya dan sudah diverifikasi dan hasilnya sudah sama penanggung jawab tim yaitu wr1” Jawabnya.
Kemudian, ketika ditanya tentang hasil verifikasinya, Prof Usman Tang hanya menjawab “Hasil lengkapnya baiknya langsung ke wr1 saja ya”.
Sementara WR 1 UNRI Prof.Dr. M. Nur Mustafa, M.Pd ketika ditanya tentang hasil verifikasi tersebut dan tentang keseriusan pihak UNRI dalam menyelesaikan masalah dugaan pemalsuan karya ilmiah tersebut, hanya mmbaca dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepadanya hingga berita ini diterbitkan.
