JAKARTA – Senator Abdul Hamid Mengikuti Kegiatan Executive Brief Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan tema ‘Otonomi Daerah Dalam Perspektif Asta Cita’. Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan Executive Brief tersebut dibuat dalam rangka menjalin sinergi antara DPD RI dan pemerintah dalam mewujudkan otonomi daerah sesuai konstitusi UUD 1945.
Abdul Hamid Anggota DPD RI Dapil RIAU menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS telah menyusun UU Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dalam mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045.
“DPD RI memandang bahwa otonomi daerah, politik, dan hukum harus berjalan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945,” ucapnya.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selanjutnya, Senator Abdul Hamid yang saat ini menjadi Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dan Anggota Komite II DPD RI menjelaskan bahwa tujuan Otonomi daerah memiliki adalah untuk meningkatkan tanggung jawab pemerintah daerah, Mendorong pertumbuhan ekonomi, Mendorong pengembangan daerah, Memanfaatkan sumber daya lokal secara efisien, Mendorong investasi di tingkat regional.
“Sebagai lembaga yang mewakili daerah, DPD RI memiliki fokus utama pada kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Tugas DPD RI menjadi jembatan antara aspirasi daerah dan pemerintah pusat.”imbuh Abdul Hamid.